Oknum Sat Narkoba Poldasu Diduga Lakukan Pemerasan dan Skenariokan Penangkapan

Sibolga | Sinarlintasnews.com – Kamelia Bakkara (42) warga Kelurahan Pinangsori Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah mengaku di diperas oleh beberapa oknum personil Satuan Narkoba Poldasu.

Kamelia mengungkapkan, Kejadian berawal saat oknum personil Satuan Narkoba Poldasu melakukan penggerebekan rumahnya pada Selasa (23/5/23) lalu di Kelurahan Pinangsori Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kamelia mengaku dijebak oleh oknum personil Satuan Narkoba Poldasu yang saat itu hanya sendirian didalam rumahnya. Oknum personil Satnarkoba Poldasu menunjukkan Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari dalam tas yang ditemukan didalam rumahnya.

“Itu tidak benar, apa yang mereka temukan itu bukan milik kami, itu hanya sebuah rekayasa atau jebakan mereka kepada kami. Saat itu suami saya Togar Simanungkalit tidak berada dirumah, selanjutnya saya pun di bawa ke Hotel Wisata Indah (WI) Sibolga,” kata Kamelia.

Hotel Wisata Indah, Oknum Satnarkoba Poldasu yang diketahui bernama Robinson Panjaitan meminta Handphone Kamelia untuk menghubungi suaminya Togar Simanungkalit agar datang ke Hotel WI Sibolga.

“Robinson ini menelpon suami saya menggunakan Handphone saya dengan menyatakan “istri mu ini kami bawa ke Poldasu dan atau kamu datang kemari” ujar Karmila menirukan ucapan Robinson saat itu.

Kamelia menerangkan, suaminya yang mendengar hal tersebut datang ke Hotel WI Sibolga dan bertemu dengan Robinson Panjaitan. Pada pertemuan itu, Robinson Panjaitan memberikan sebuah tawaran dengan menyatakan bisa tukar kepala, asal Togar Simanungkalit mau menunjuk bandar besarnya.

“Saya tidak paham apa maksudnya tukar kepala itu, tapi yang pastinya setelah itu saya dan suami saya dibawa jalan Sibolga-Tarutung tepatnya di KM 3 Sibolga dan melalukan perundingan dengan Marga Nainggolan oknum Satnarkoba Poldasu, sedangkan Robinson Panjaitan saat itu diluar mobil. Saat itu saya katanya boleh pulang, beserta mobil dan sepeda motor dikembalikan, sedangkan suami saya katanya, Asal memberikan uang sebesar Rp.50 juta,” kata Kamelia.

Saat itu Kamelia bersama suaminya tidak memiliki uang sebanyak itu, mereka menawarkan Rp.30 juta akan tetapi oknum Satnarkoba Poldasu tersebut tidak mau menerima karena tidak sesuai dengan permintaan mereka.

Selanjutnya Togar Simanungkalit meminta agar ia bersama istrinya dilepas dengan memberikan 2 unit kenderaan milik mereka kepada oknum Satnarkoba Poldasu, Namun Robinson Panjaitan menyatakan mereka tidak butuh mobil.

“Kami tidak butuh mobil, kalau ada uang kalian Rp. 500 juta kalian berdua baru bisa dilepas,” terangnya menirukan perkataan Robinson Panjaitan.

Karena tidak ada titik temu kesepakatan, mereka dibawa menuju Poldasu. Tetapi diperjalanan tepat saat hendak memasuki Tol Tebing Tinggi. Kamelia menyatakan mereka diajari oleh 5 orang oknum Satnarkoba Poldasu mengatur skenario penangkapan suaminya.

“Kami diminta agar mengakui kalau suami saya itu ditangkap dirumah kami. Seolah-olah suami saya itu ditangkap setelah pulang kerumah, saya pun diiming-imingi setelah itu saya bisa pulang kerumah, jadi itu saya sepakat saya karena saya takut dan ingin pulang. Tapi itu pun disuruh lagi menyerahkan uang tebusan sebesar Rp.50 juta kalau tidak diberikan saya tetap tidak bisa pulang, saya pun pergi menarik dan menyerahkan uang Rp. 50 juta itu kepada mereka,” terangnya.

Di Polda, Kamelia mengaku mereka berdua diperiksa sebagai tersangka oleh Juru Periksa (Juper) bernama Andrian Purba. mereka berdua juga test urine dan hasilnya Negatif.

“Setelah saya diperiksa, saya dimintai uang olehAdrian Purba sebesar Rp.10 juta, katanya kalau tidak dikasi itu saya ditahan. Sayapun akhirnya menghubungi keluarga saya di Sibolga untuk mengantarkan uang itu dan saya serahkan dan itu disaksikan oleh Bandot, kemudian saya diizinkan untuk pulang, tetapi suaminya tetap ditahan,” Terangnya.

Dua hari kemudian, Kamelia diminta oleh penyidik agar hadir ke Poldasu sembari meminta uang sebesar Rp.25 juta untuk uang mengurus berkas dan perpindahan suaminya ke Lapas Sibolga. Uang tersebut diserahkan kepada Adrian Purba disaksikan oleh Nurmawan Simanungkalit.

“Setelah saya serahkan uang itu saya pulang. Sebulan kemudian suami saya di limpahkan ke Lapas Sibolga, tapi Adrian Purba kembali meminta uang sebesar Rp.2 juta, tapi uang itu diberikan oleh Robinson Panjaitan dengan uang pribadinya,” Jelasnya.

Fakta Persidangan, Togar Simanungkalit Bantah Keterangan Personil Sat Narkoba Poldasu.

Togar Simanungkalit pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sibolga pada Senin (1/8/2023) dengan agenda keterangan saksi membantah sepenuhnya keterangan kesaksian dari oknum personil Satuan Narkoba Poldasu yang menyatakan dirinya ditangkap dirumahnya.

Pada sidang yang dilakukan secara virtual menghadirkan saksi yakni Abi Sulaiman Ritonga, Leonardo DD Nainggolan, Randi Pasaribu, yang pada sidang Virtual itu menyebutkan. Para saksi menerangkan bahwa terdakwa Togar Simanungkalit ditangkap didalam rumah saat istirahat dan barang bukti sabu dijumpai diatas tempat tidur seberat 8 gram lebih jenis Sabu-sabu yang ditangkap pada 23 Mei 2023 di Kelurahan Pinang Sori Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah atas informasi dari masyarakat ujar para saksi.

Usai menyampaikan keterangan saksi secara virtual itu, Ketua Majelis Hakim Fitra Akbar, Hakim anggota Fierda Sitorus, Edwin mempertanyakan kepada terdakwa apa benar terdakwa ditangkap Anggota Satuan NarkobaPoldasu pada saat dirumah.

Terdakwa Togar Simanungkit membantah, bahwa dirinya tidak benar ditangkap pada saat dirumah dan tidak benar saya memiliki sabu-sabu seberat 8 gram lebih yang dijadikan sebagai barang bukti dan soal sabu itu dirinya tidak mengetahui sabu-sabu tersebut milik siapa.

“Anggota Satuan Narkoba Poldasu melakukan penggeledahan dirumah saya, saya tidak lagi dirumah, melainkan istri saya yang ada dirumah.Dan saya tidak pernah ada menyimpan dan mengunakan narkoba jenis sabu-sabu,” jelas terdakwa.

Pada saat rumahnya digerebek, Dia tidak berada dirumah dan saat itu hanya ada istrinya disaat penggerebekan di kediamannya, ternyata pada saat itu anggota dari Poldasu sudah terlebih dahulu menangkap istrinya, dan itu diketahuinya saat nomor ponsel istrinya menghubungi Dia.

“Saya ditelpon oleh anggota Satuan Narkoba bernama Robinson Panjaitan agar disuruh datang ke Hotel Wisata Indah yang berada di Kota Sibolga dan sangkin khawatirnya saya tidak lagi berpikir yang lain dan dikatakan bahwa istri saya ditangkap karena ditemukan sabu-sabu dirumah saya. Dan saat itu juga saya langsung menjumpai anggota Sat Narkoba Poldasu di Hotel WI dan sayapun ikut dibawa dengan menggunakan mobil menuju Kota Medan,” terang terdakwa.

Lanjut terdakwa,  para anggota Sat Narkoba Poldasu meminta sejumlah uang dari istri terdakwa agar bisa dilepas dan sangkin takutnya, istrinya pun memberikan sejumlah uang kepada Anggota Sat Narkoba Poldasu. Selanjutnya terdakwa Togar Simanungkalit membantah seluruh keterangan para saksi dan majelis hakimpun melanjutkan sidang tersebut pada Senin depan.

Sementara itu, Joko Pranata Situmeang dan Yeesrel Gunadi Hutagalung selaku Penasehat Hukum Togar Simanungkalit mengungkapkan, akan membongkar fakta dan transaksi.

“Kasus ini sangat menarik karena ada pulak lagi soal transaksi, dan ini semua akan kita bongkar dipersidangan nanti,” kata Joko.(Jerry).



from Sinar Lintas News https://ift.tt/KjDkrQA

Comments

Popular posts from this blog

Polres Tapteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Bawaslu Tapteng Gelar Rapat Kerja Tentang Inventarisasi Alat Peraga Sosialisasi

Semarakkan Penghujung Ramadhan, DPD KNPI Tapteng Bagikan Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama