Polres Tapteng Gelar Konferensi Pers Siswi Yang Diperkosa 10 Pria
Tapanuli Tengah – Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor di dampingi Waka Polres, Kompol Kamaluddin Nababan, Kasi Humas, Kompol Horas Gurning dan Kasat Reskrim, AKP Sisworo melakukan konfrensi pers terkait kasus pemerkosaan secara bergilir, Rabu (9/8/23).
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (15/7/2023) 2023, sekira pukul 01.30 WIB.
Saat itu Korban CDH (17) yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA, diajak jalan-jalan oleh ARS (kenalan Korban) kerumah ya di Gang Raflesia, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng. Sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, ARS menyuruh korban untuk istrahat di dalam kamar, saat itu juga ARS menyetubuhi korban.
Selanjutnya, ARS keluar dan mempersilahkan beberapa pelaku lainnya untuk masuk secara bergantian untuk menyetubuhi korban.
Setelah disetubuhi beberapa Pelaku, Korban tidak berani pulang dikarenakan Handphone miliknya ditahan ARS.
Tidak berhenti disitu saja, korban kembali disetubuhi secara bergilir oleh para pelaku pada hari Senin (17/7/23) sekitar pukul 01.30 dini hari.
Kejadian tersebut kembali terulang saat Korban bersama temannya berinisial ASP, CSIS, AI datang dari arah Sibolga menuju Pandan bertujuan menemui ARS untuk mengambil Handphone Milik Korban yang masih ditahan pelaku.
Namun diperjalan, tepatnya di Kelurahan Sibuluan, sepeda motor yang ditumpangi korban mogok. Kemudian korban menghubungi ARS menggunakan Handphone temannya untuk menjemputnya dengan tujuan meminta Handphone miliknya.
ARS yang mendapat kabar dari korban langsung menjemput Korban dan membawanya rumah pelaku ASL di Gang Teratai. Namun 6 orang pelaku lainnya sudah berada didalam rumah. Saat itu juga, ARS langsung memeluk dan menyetubuhi Korban.
Selanjutnya, para pelaku lainnya juga kembali menyetubuhi korban secara bergantian. Korban mengakui ia disetubuhi hingga pukul 08.00 WIB. Para pelaku tersebut juga tidak ia kenal.
Sekitar pukul 12.30 WIB Siang, Korban dijemput oleh Orang tuanya dan menanyakan korban. Korban pun akhirnya jujur dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Tidak terima putrinya diperlakukan sepeti itu, Orang tua Korban melaporkan kejadian terbut ke Polres Tapteng.
Adapun 10 pelaku yang menyetubuhi korban yakni, ARS (19), RSL (21) DA (21), MJW (17), FHS (18), AHC (17), masing-masing warga, DHB (17 ) masing-masing warga Kelurahan Budi Luhur terakhir RT (21) warga Sitio-tio (status DPO)
Dalam kejadian tersebut, polisi juga menyita Barang bukti.
“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku ini yakni pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E Dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindunga anak. Dengan Ancaman Hukuman paling singkat 5 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun,” ujar Kapolres Tapteng.(SLC-1).
from Sinar Lintas News https://ift.tt/5GmzS9w
Comments
Post a Comment