Sengketa Lahan di Albion Prancis, PH Josmen Sihotang Angkat Bicara
Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Penasehat Hukum Josmen Sihotang anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah angkat bicara terkait sengketa lahan di Kelurahan Albion Prancis, Kecamatan Pinangsori karena diduga adanya penggiringan opini.
Menurut Charles Situmorang, SH selaku Penasehat Hukum Josmen Sitohang, pemberitaan yang diberitakan salah satu media tidak benar dan tidak sesuai fakta, serta terkesan merusak nama baik kliennya selaku anggota DPRD.
“Menurut saya berita itu hanya sekedar opini yang disampaikan oleh kuasa daripada penggugat dan kawan-kawan terhadap Klien. Berita itu hanya sekedar merusak reputasi dan nama baik daripada Klien saya,” katanya, Rabu (16/8/23).
Dijelaskannya, kliennya membeli tanah tersebut dari Sahala Lumbantobing selaku pemilik yang sesungguhnya melalui ahli warisnya Manuarang Paul Lumbantobing. Sementara ketiga penggugat tersebut sebenarnya hanya diberi izin untuk mengelolah oleh Sahala Lumbantobing setelah dibeli dari pemilik sebelumnya Djonatan Hutagalung dan Anis Silitonga Pada bulan Mei 1964 lalu. Kemudian Sahala Lumbantobing mengerikan izin kepada para penggugat ini untuk mengelolah sebelum lahan tersebut dikelolah atau digunakan oleh pemilik maupun ahli waris.
“Sebenarnya, berhubung pemilik sahnya ini tidak tinggal disitu, maka para penggugat itu dulu diberi izin untuk mengelola agar dapat menambah penghasilan keluarga selama lahan itu belum dikelolah, atau diambil alih oleh pemiliknya bukan untuk dikuasai, namun selama mereka mengelola tanah itu, para penggugat ini justru membuat surat sebagai pemilik,” kata Charles.
Meski demikian, Josmen Sitohang selaku pemilik akhir setelah membeli dari ahli waris sudah melakukan upaya kedekatan secara kekeluargaan kepada para penggugat sebelum melaporkan mereka ke Polres Tapteng dengan memberikan lahan dan jalan untuk ditempati.
“Klien saya itu sudah sangat kopratif sekali, sebagai wakil rakyat memikirkan nasib mereka juga. Klien saya ini sudah menemui mereka dan Klien saya memberikan lahan sesuai ukuran untuk ditempati oleh para penggugat dan akan dibangun jalan yang layak. Lahan itu diberikan sebagai bentuk menghargai selama mereka mengelola lahan itu dan juga sebagai bentuk perhatian Kliennya sebagai wakil rakyat, namun mereka tidak mau dan ngotot kalau mereka itu pemili lahan tersebut,” terang Charles Situmorang.
Charles Situmorang juga sangat menyayangkan sikap dan pernyataan Penasehat Hukum para Penggugat di salah satu media yang tidak membahas tentang perkara dan surat pembatalan SKHM yang dibuat oleh Lurah Albion Prancis tentang pembatalan SKHM atas nama Marubah Hutagalung.
“Surat SKHM yang dimiliki penggugat itu dibatalkan oleh Lurah Albion Perancis. Harusnya para penggugat ini atau kuasa hukum mereka menggugat ke PTUN terkait pembatalan SKHM itu biar semuanya lebih jelas,” katanya.
Sebagai Penasehat Hukum Josmen Sitohang selaku tergugat berharap agar penasehat hukum para penggugat bisa lebih memahami dan menyatakan fakta serta kata-kata yang tidak terkesan menjatuhkan atau merusak nama baik dari seseorang karena itu akan menimbulkan hal-hal yang negatif terhadap seseorang dan bisa berdampak ada opini dari masyarakat bahwa seorang anggota DPRD bertindak dan berbuat sewenang-wenang.
“Jadi saya menghimbau agar para penggugat lebih bijak dan lebih adil kemudian jangan memaksakan kehendak, Klien saya sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan namun itu tidak dihargai, jadi jangan dibilang kesewenang-wenangan dari anggota DPRD, karena ini bukan masalah jabatan, tapi masalah hak dan kewajiban,” terang Charles.
Penulis : Jerry
from Sinar Lintas News https://ift.tt/LtUya19
Comments
Post a Comment