Sebagai Kepengurusan Yang Sah, Ketua F.SPTI-KSPSI Tapteng Gelar Rapat Kordinasi dan Konsolidasi

Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) melaksanakan Rapat kordinasi dan konsolidasi pengurus dan anggota di Sekretariat DPC F. SPTI K-SPSI Kabupaten Tapanuli Tengah pada Selasa (26/12/23)

Dalam rapat Kordinasi dan Konsolidasi tersebut, Ketua F.SPTI-KSPSI Taoteng, Abdul Rahman Sibuea menyampaikan bahwa rapat tersebut bertujuan selain menyerap aspirasi dan informasi dari para pemgurus dan anggota juga bagian dari kegiatan penguatan organisasi.

“Kita menggelar rapat koordinasi dan konsolidasi hari ini adalah untuk menyerap aspirasi dan informasi dari rekan-rekan tentang kondisi lapangan saat ini, tentang sejauh mana sosialisasi kawan-kawan ke PUK-PUK dan kepada para pimpinan perusahaan di wilayah kabupaten Tapteng sudah sejauh mana pendekatan persuasif, terlebih dengan adanya sekelompok orang yang mengaku-ngaku F.SPTI-KSPSI yang kita duga tidak memiliki legalitas yang sah,” ujar Abdul Rahman Sibuea.

Selain itu, Abdul Rahman Sibuea juga menyatakan, sebagai ketua F.SPTI-KSPSI Sibolga-Tapteng yang juga sebagai pengurus pusat sebagaimana tercantum di dalam SK Kemenkumham sebagai Wakil Sekretaris mengakui adanya kubu lain di bawah pimpinan Surya Bakti Batubara yang masih saja mengklaim sebagai Pengurus F.SPTI-KSPSI padahal tidak memiliki legalitas.
“Kita memiliki bukti dokumen legalitas asli (SK Menkumham) dan salinan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jakatim) no:547/Pdt.G/2023/PN.JKT,

Dikatakannya, dari permasalahan yang selama ini benar kita akui adanya kubu lain di bawah pimpinan Surya Bakti Batubara melakukan gugatan kepada kita yang mengklaim bahwa Surya Bakti batubaralah ketua yang sah mengakui sebelumnya dan seterusnya bahwa itulah realitanya.

“Sebelumnya Surya Bakti Batubara pernah menjadi ketua SPTI hasil Munas 2016, tetapi 2017 terjadinya kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh kebijakan sehingga K-SPTI sebagai induk di bawah pimpinan Yoris menyarankan agar dilakukan konsolidasi melakukan duduk bersama. Sudah dilakukan, tetapi tidak ditemukan titik temu, sehingga K-SPTI pusat sebagai induk mengeluarkan surat dilaksanakan Munaslub di bulan Agustus 2017 di Depok di situ terpilihlah CP. Nainggolan sebagai Ketua,” katanya.

Ditahun 2022 sampai 2003 Yoris melakukanlah gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan mengedepankan SK- Kemenkumham 2016, namun gugatan tersebut tidak diterima.

“Artinya, kepengurusan yang sah itu adalah kami, sehingga kami berjalan seperti normal lagi. Kalaupun ada kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Kepala Dinas atau kepala daerah itu yang dulu, Secara jelas kepengurusan yang sah adalah kita sebagai mana tercantum dalam SK Kemenkumham,” jelasnya.

Disinggung tentang tindakan hukum apa yang akan dilakukan terhadap oknum membuat kegaduhan pengurus diluar FSPTI, Abdul Rahman Sibuea mengaku pihaknya akan mengambil langkah ke jalur hukum ke depannya. (JERRY).



from Sinar Lintas News https://ift.tt/oL5uzxQ

Comments

Popular posts from this blog

Polres Tapteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Bawaslu Tapteng Gelar Rapat Kerja Tentang Inventarisasi Alat Peraga Sosialisasi

Semarakkan Penghujung Ramadhan, DPD KNPI Tapteng Bagikan Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama