Bawaslu Tapteng Tangani 13 Laporan Kasus Dugaan Pelanggaran

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) hingga tanggal 24 Januari 2024 menangani 13 kasus dugaan pelanggaran pemilu.

Komisioner Bawaslu Tapteng, Rommy Pasaribu menjelaskan, dari 13 kasus yang ditangani, enam kasus di antaranya sudah dilimpahkan dan diteruskan kepada pihak terkait, termasuk ke KSN.

Dijelaskan pula bahwa informasi awal yang telah masuk ke Bawaslu akan dilakukan penelusuran dan pendalaman guna memastikan adanya dugaan pelanggaran pemilu atau tidak.

“Hari ini kami akan mengirimkan tiga Berkas, termasuk dugaan pelanggaran mantan Sekdakab Tapteng dan Lurah, ini kami kirimkan ke KSN. Semua ini merupakan hasil pembahasan dari Sentral Gakkumdu,” Jelas Rommy.

Selain itu, dugaan pelanggaran lainnya juga termasuk dalam dugaan pelanggan kode etik perekrutan anggota KPPS di Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri dan telah diteruskan ke KPU untuk dilakukan penindakan sebagai kode etik.

“Dugaan pelanggaran kode ini, dimana kita temukan pada perekrutan pertama tidak ada namanya, tapi di akhir namanya ada. Jadi harapan kita ini secepatnya di proses KPU,” Jelasnya.

Pelanggaran lainnya juga termasuk pengerusakan APK yang dilaporkan Partai Golkar yang nantinya akan ditindaklanjuti ke tindak pidana umum. Sedangkan laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan pihak partai PDI Perjuangan tentang keterlibatan salah satu oknum Camat.

“Untuk laporan laporan ini kamu tentunya akan melakukan pengkajian lebih dalam, apakah nantinya ini ada dugaan pelanggaran pidana atau pelanggaran Netralitas. Semua laporan yang kami Terima akan diproses tentunya dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” Katanya.

Sedangkan mengenai APK, Rommi Preno Pasaribu menegaskan pihaknya akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan.

“Rencana besok kami akan kirimkan lagi surat ke partai, terkait kapan kami akan lakukan penertiban ini,” kata Rommi dalam konfrensi pers di Kantor Bawaslu Tapteng, Rabu (24/1/2024).

Rommi menjelaskanan, penertiban APK tersebut dilakukan sesuai aturan, dimana APK banyak ditemukan dipasang di tempat yang tidak semestinya.

“Kami akan menertibkan terlebih dahulu yang di jalan-jalan linta juga jalan protokol termasuk yang dekat dengan rumah ibadah, sekolah, dan akan terus kita lakukan hingga Minggu tenang,” Pungkasnya.

Sedangkan untuk strategi pencegahan pelanggaran pemilu akan diterapkan secara berbeda-beda tergantung pada tingkat indeks kerawanan pemilu (IKP) di setiap Kelurahan/Desa.(Jerry)



from Sinar Lintas News https://ift.tt/VCxjNSO

Comments

Popular posts from this blog

Polres Tapteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Bawaslu Tapteng Gelar Rapat Kerja Tentang Inventarisasi Alat Peraga Sosialisasi

Semarakkan Penghujung Ramadhan, DPD KNPI Tapteng Bagikan Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama