Ombudsman Nilai Tapteng Zona Terburuk Tiga Tahun Terakhir, Pj Bupati Sugeng Riyanta : Kami Mohon Maaf Ini Tidak Bisa Dibiarkan

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Pj Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta menerima Indeks hasil penilaian kepatuhan penyelenggaran Pelayanan publik tahun 2023 dengan kategori terendah di 33 Kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Penyerahan Indeks hasil penilaian tersebut diserahkan di Kantor Perwakilan Ombudsman RI di Medan pada hari selasa (23/01/24) sekira Pukul 10.40 WIB.

“Saya telah menerima Indeks hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023. Saya dipanggil untuk maju pada urutan pertama karena mendapatkan nilai terendah dari 33 Kota / Kabupaten se-Sumut. Indeks Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Tapanuli Tengah yaitu 61,28 (Zona Kuning), Kategori C (Kualitas Sedang), lebih rendah dari Tahun 2022 dengan Nilai 62,24 Rangking 25 dari 33 Kota Kabupaten se Sumut,” Kata Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta.

Pj Bupati menjelaskan, Indeks hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Tapanuli Tengah sejak tiga tahun terakhir dari tahun 2021-2023 terus mengalami penurunan.

Ditahun 2021 Tapanuli Tengah masuk zona merah dengan nilai 40.93 atau Peringkat ke-31 dari 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Tahun 2022 Tapteng masuk zona kuning (kategori C) dengan nilai 62.24 Peringkat ke-25 dari 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dan Tahun 2023 Tapteng masuk zona kuning (kategori C) dengan nilai 61.28 atau Peringkat ke-33 dari 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

Atas nama pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Dr. Sugeng Riyanta selaku Pj. Bupati menyampaikan mohon maaf atas rendahnya kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah dan jajarannya.

“Kami bertekad untuk terus berjuang memperbaiki Tata Kelola pemerintahan dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. Mohon dukungan segenap stakeholder dan tetap semangat,” Kata Pj Bupati.

Pj Bupati Tapteng yang juga Wakajati Babel ini menjelaskan, adapun penilaian yang ditetapkan Ombudsman terhadap kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI menjadi prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024.

“Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023 tujuannya adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan pelaksanaan pelayanan publik guna mencegah praktek malaadministrasi,”

Penilaian ini berfokus pada integritas, keadilan non-diskriminasi, akuntabilitas, keseimbangan, dan keterbukaan. Ruang lingkupnya mencakup kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009.

Dua aspek penilaian utama mencakup atributif fisikal, yang mengukur pemenuhan standar pelayanan publik, dan aspek substantif terkait kepatuhan terhadap produk hukum dari Ombudsman.(Jerry).



from Sinar Lintas News https://ift.tt/CHBUEGQ

Comments

Popular posts from this blog

Polres Tapteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Bawaslu Tapteng Gelar Rapat Kerja Tentang Inventarisasi Alat Peraga Sosialisasi

Semarakkan Penghujung Ramadhan, DPD KNPI Tapteng Bagikan Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama