Tapteng Terburuk di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut Dalam Pelayanan Publik 2023, Pj Bupati Sebut Ini Cambuk

Sumatera Utara | Sinarlintasnews.com – Tahun 2023 Kabupaten Tapanuli Tengah, berada di zona merah/terendah dalam penerapan standar pelayanan publik. Penilaian itu dipengaruhi minimnya sarana-prasarana di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta rendahnya kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam surat Pjs Perwakilan Ombudsman RI Sumatra Utara (Sumut), James Marihot Panggabean, S.H.,M.H Nomor : B/005 PC.01.04-02/I/2024 tertanggal 09 Januari 2024 terkait Penyerahan Hasil Penilaian Penyelenggaran Pelayanan Publik, di 34 Pemerintah Daerah se-Sumatera Utara Tahun 2023 yang telah diumumkan pada tanggal 14 Desember 2023 di Jakarta.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta Pj Bupati Tapteng, Dr. Sugeng Riyanta untuk hadir tanpa diwakilkan untuk menerima Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada hari Selasa, 23 Januari 2024 Pukul 09.00 s/d 11.30 WIB di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Untuk Kabupaten Tapanuli Tengah diberikan tempat bangku paling belakang sesuai dengan pringkat hasil Penilaian Penyelenggaran Pelayanan Publik tahun 2023. Untuk pembagian Urutan Kursi Peserta yakni Sofa 1:Anggota Ombdsman RI & Sekda Provinsi Sumatera Utara
Sofa 2: Pjs Kepala Perwakilan.

Untuk Kursi 1-33 yakni; Pemerintah Kab. Serdang Bedagai, Pemerintah Kab. Simalungun, Pemerintah Kab. Batu Bara, Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan, Pemerintah Kab. Langkat, Pemerintah Kota Binjai, Pemerintah Kab. Labuhan Batu Utara, Pemerintah Kab. Nias Utara, Pemerintah Kab. Tapanuli Selatan, Pemerintah Kab. Dairi, Pemerintah Kab. Karo, Pemerintah Kab. Nias, Pemerintah Kab. Mandailing Natal, Pemerintah Kab. Asahan, Pemerintah Kab. Labuhanbatu Selatan, Pemerintah Kab. Deli Serdang, Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara, Pemerintah Kota Gunungsitoli, Pemerintah Kab. Pakpak Bharat, Pemerintah Kota Tanjung Balai, Pemerintah Kab. Nias Selatan, Pemerintah Kab. Toba Samosir, Pemerintah Kab. Padang Lawas, Pemerintah Kab. Tapanuli Utara, Pemerintah Kota Pematangsiantar, Pemerintah Kab. Samosir, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Pemerintah Kota Sibolga, Pemerintah Kab. Nias Barat, Pemerintah Kab. Labuhan Batu dan terakhir Pemerintah Kab. Tapanuli Tengah.

Meski mendapat penilain terburuk, Pj Bupati Tapteng, Dr. Sugeng Riyanta menegaskan untuk tidak perlu malu menerima penilaian tersebut.

Pj Bupati menyampaikan kepada jajaran Pemkab Tapteng mulai Sekda, Pimpinan OPD, Camat, Kades, Lurah, Kepala Sekolah dan seluruh Pemangku Kepentingan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik dilingkungan Pemkab Tapteng untuk tidak malu dan menjadikan nilai tersebut sebagai cambuk untuk kerja lebih baik lagi.

“Dengan hormat diberitahukan bahwa besok pagi pukul 09.00 WIB di Hotel Adi Mulya, saya selaku Pj. Bupati akan menerima hasil penilaian Indeks Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman RI. Berdasarkan informasi terakhir dari panitia, Kabupaten Tapanuli Tengah mendapatkan Penilaian terendah dari 33 Kabupaten/Kota se-Sumut. Berdasarkan hasil ini, tempat duduk Pj. Bupati Tapanuli Tengah akan ditempatkan dikursi posisi terakhir sesuai Layout Aula. Atas hal ini tidak perlu malu, justru penilaian ini akan menjadi cambuk bagi saya untuk bersih-bersih dan beres-beres semua faktor & kendala yang menyebabkan Indeks Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Tapanuli Tengah *JEBLOK*,” kata Pj Bupati, pada Senin (22/01/24).

Penulis : Jerry



from Sinar Lintas News https://ift.tt/7QwWOje

Comments

Popular posts from this blog

Polres Tapteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Bawaslu Tapteng Gelar Rapat Kerja Tentang Inventarisasi Alat Peraga Sosialisasi

Semarakkan Penghujung Ramadhan, DPD KNPI Tapteng Bagikan Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama