Parlaungan Silalahi Ajukan Penahanan Diri Tersangka Cabul Holpu

Sibolga | Sinarlintasnews.com – Parlaungan Silalahi, SH Selaku Penasehat Hukum Korban KSD (17) Siswi Klas II SMK yang diduga dicabuli di salah satu  Oknum Camat di Kantor Pemerintahan Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah mengajukan surat permohonan penahanan diri tersangka.

“Hari ini kita telah menyurati, Kejaksaan Negeri Sibolga, Kejagung, Kejatisu, LPSK, Komnas Anak, juga kita tembuskan ke Komisi III DPR RI meminta agar tersangka segera dilakukan penahanan badan karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Tapteng sebagaimana dalam surat SP2HP dab Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 20 Juli 2023, lalu” kata Parlaungan, Rabu (23/8/23).

Dikatakannya, Dalam surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/1840/VII/RES 1.24/2023/Reskrim yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga tertanggal 20 Juli 2023, menyebutkan bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Tapteng telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana  dengan bunyi “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, yang terjadi hari Senin (13/5/23) sekira pukul 16.WIB atau setidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2023 di Kantor Camat Pinangori, Kelurahan Pinangori, Kabupaten Tapanuli Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih berada di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sibolga, terhadap korban KSD yang dilakukan oleh tersangka BAHM.

“Dengan pelimpahan berkas itu ke Kejaksaan, kita berharap agar tersangka ini segera ditahan, karena hingga sampai saat ini tersangka bebas berkeliaran, sehingga Klien saya merasa sangat kecewa serta tidak mendapat keadilan terhadap korban. Padahal dugaan perbuatan tersangka ini ancamannya diatas 5 tahun penjara, Hal ini bertentangan dengan pasal 21 ayat (4) KUHAP yang telah mengatur syarat penahanan objektif dengan dasar hukum UU No. 8 Tahun 1981 kitab Undang Hukum acara Pidana, namun meski demikian kita percayakan kepada penegak hukum” kata Parlaungan.

“Akibat dari kejadian itu, korban hingga sampai saat ini merasa trauma, dan menjadi pendiam serta merasa ketakutan atas kejadian tersebut. Jadi kami berharap agar segera dilakukan penahanan badan terhadap tersangka sebagai bentuk rasa keadilan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Tersangka dilaporkan MDD (51) ayah kandung KSD ke Polres Tapteng dengan Nomor : STPL/B/177/V/2023/SPKT/Res Tapteng/Poldasu  pada tanggal 19 Mei 2023 lalu tentang tindak pidana “Perbuatan cabul terhadap anak” sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, yang terjadi hari Senin (13/5/23) sekira pukul 16.WIB.(SLC-1)



from Sinar Lintas News https://ift.tt/FoGfQaM

Comments

Popular posts from this blog

Polres Tapteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Semarakkan Penghujung Ramadhan, DPD KNPI Tapteng Bagikan Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama

Pj Bupati Tapteng Elvin Elyas Nainggolan Tinjau Lokasi Banjir di Kecamatan Kolang