Diduga Palsukan Dokumen Perjalanan Dinas, Polda Sumut Panggil Sekwan DPRD Tapteng
Medan | inarlintasnews.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemanggilan kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diketahui berinisial RSMH
terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas dan Tindak Pidana Perbankan.
Dalam surat yang diterima SinarlintasNews.com pada Kamis (28/12/23) No. B/4769/XII/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus tertanggal 20 Desember 2023, Sekwan DPRD Tapteng diminta untuk menghadap Penyidik Ditreskrimsus pada Jumat 29 Desember 2023.
Polda Sumut melakukan Pemanggilan Terhadap Sekwan DPRD Tapteng terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Perbankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (1) dan pasal 49 ayat (2) undang-undang Nomor 10 tahun 1998 dan atau tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 5 ayat (2), pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf f, pasal 12 huruf i, dan pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara yang melakukan pemalsuan dokumen-dokumen perjalanan dinas fiktif pada kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2020, 2021, 2022, dan 2023.
Berkaitan dengan hal tersebut guna tindak lanjut kepentingan penyelidikan perkara Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk dapat hadir dalam memberikan Keterangan.
Seperti diketahui sebelumnya, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Tapanuli Tengah, RSMH mengundurkan diri dari pejabat pimpinan tinggi pratama (PTP) di Lingkungan Pemkab Tapteng.(Jerry).
from Sinar Lintas News https://ift.tt/9yfjmSq
Comments
Post a Comment